Posted on Leave a comment

Naget Cinta

Pisang (Musa Sp.) adalah buah yang unik. Sebagian besar jenisnya, dapat dinikmati langsung. Sebagiannya lagi dapat dinikmati dengan diolah menjadi masakan tertentu. Direbus atau digoreng, atau yang lainnya. Hanya sedikit (satu atau dua) yang secara rasa, harus diolah dulu.

Dahulu pada tahun 1999, saya pernah menanam pisang. Itu karena di sekolah SMP kami, terdapat pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran tersebut disebut dengan Muatan Lokal: Pertanian. Kelas 1 tentang pertanian (budi daya tanaman): pisang. Kelas 2 tentang perikanan: patin. Kelas 3 tentang peternakan: ayam petelur, ayam arab.

Begitu lokal pelajaran itu. Karena sekolah kami di tengah lahan pertanian di tengah-tengah Provinsi Lampung. SMPN 3 Tulang Bawang Tengah.

Ups, ada muatan lokal yang tidak terlalu lokal. Namanya: English Coversation, percakapan bahasa Inggris. Mempelajari bagaimana bercakap-cakap dalam bahasa Inggris, sedikit tentang tata bahasanya. Ini diluar mata pelajaran bahasa Inggris, yang kami kenal di jenjang SMP.

Kembali ke masalah pisang. Olahan pisang yang sederhana bisa dikukus, digoreng, pisang coklat, pisang keju, dan ada naget (nugget) pisang.

Naget pisang ini yang istimewa. Paling tidak bagi kami sekeluarga. Harumnya, rasanya maknyus. Apalagi ditaburi coklat.

Bagi saya, paling nikmat dimakan pada malam hari, selepas pulang kerja. Setelah mandi. Ditemani Dia. Iya si Dia.

Sambil duduk berdua, meski tidak harus di atas kursi cinta.

(Wiyanto Sudarsono)

Catatan: Foto oleh si Dia

Posted on Leave a comment

Enam atau Tujuh?

Episode 7. Sebuah Mini Seri

Gambar: aabeyondbelief.org

Jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu adalah enam hal yang menjadi fokus dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi (Puber).

Karena Puber ada lima jenis pupuk, maka JENIS pupuk masing-masingnya harus tersedia dalam JUMLAH dan WAKTU yang tepat, sesuai dengan kebutuhan wilayah (TEMPAT) dan komoditas, pada posisi HARGA yang sesuai ketentuan (harga eceran tertinggi–HET–) dengan tetap menjaga MUTU yang sesuai persyaratan.

Keenam hal di atas, populer dengan sebutan prinsip enam tepat. Prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Di antara enam hal di atas, empat diantaranya berkaitan langsung dengan aktivitas budi daya pertanian. Bahwa pupuk yang bermutu harus diberikan secara tepat dosisnya (jenis dan jumlah), diberikan pada waktu yang pas sesuai masa pertumbuhan tanaman.

Sedangkan dua lainnya, terkait dengan akses, atau keterjangkauan pupuk oleh Petani. Harga dan tempat. Harga yang terjangkau dan keberadaan pupuk di tempat yang relatif dekat dengan petani.

Tampaknya, dan mungkin telah disadari banyak pihak, saat ini perlu dikembangkan satu lagi tepat, yaitu TEPAT SASARAN. Puber adalah produk yang terbatas, karena itu harus pas.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) saat ini hanya mengatur KELOMPOK SASARAN, melalui persyaratan petani yang berhak mendapat Puber. Diatur dalam bab “Peruntukan Pupuk Bersubsidi” dalam Permentan tentang Alokasi dan HET Puber Sektor Pertanian.

Karena yang diatur hanya KELOMPOK SASARAN, maka diperlukan wasit yang menentukan, diantara kelompok tersebut,  petani siapa dapat pupuk apa dan berapa.

Siapa wasitnya? Wasitnya adalah PENGECER. Pengecer yang menjalankan fungai menentukan petani mana yang dapat, mana yang tidak, atau supaya dapat semua, masing-masing petani dapat pupuk apa saja dan berapa.

Fungsi ini dijalankan dengan berbagai cara. Diantaranya, jika Pengecernya telaten, dan petaninya peduli–tepatnya sangat membutuhkan–, atau hubungan pengecer-petani sangat baik, maka pupuk akan dibagi secara proporsional sesuai RDKK. Alokasi yang di bawah RDKK akan dibagi sesuai proporsi RDKK. Atau dengan cara yang paling mudah, siapa yang datang dan beli duluan akan dapat maksimal sesuai RDKK. Selama Pengecer memiliki stok. Poinnya, Pengecer yang menjalankan fungsi wasit. Itu jika pengecernya masih relatif tertib. Tidak awur-awuran.

Penetapan kriteria petani yang berhak, menghasilkan KELOMPOK SASARAN, ini dinilai sebagian pihak tidak efektif. Karena ada potensi tidak tepat sasaran. Atau ada petani di kelompok sasaran yang tidak dapat pupuk. Maka diperlukan prinsip Ketujuh yaitu TEPAT SASARAN.

Dengan prinsip TEPAT SASARAN, petani yang berhak membeli Puber ditentukan berdasarkan nama, alamat, komoditas yang ditanam, dan lain sebagainya. Hasilnya, ditetapkan bahwa Petani siapa, diperkenankan membeli pupuk apa saja, dalam maksimal sejumlah berapa.

Dengan prinsip ini, Petani dapat mengetahui ia akan dapat membeli Pupuk Bersubsidi berapa kg untuk usaha taninya. Kemudian ia dapat bersikap, apakah bersabar dengan kuota tersebut, atau masih mau ubet (berupaya) dapat lebih banyak dengan berbagai cara. Atau mau membeli pupuk nonsubsidi. Petani yang memutuskan.

Petani adalah pembuat keputusan pupuk yang digunakan kepada tanaman. Tanaman tidak bisa memilih pupuk yang diinginkan.

Meskipun pupuk digunakan pada tanaman, petani juga yang menentukan. Tanaman hanya terimo ing pandum (menerima pemberian dan keputusan petani)

(Wiyanto Sudarsono)

Posted on Leave a comment

Siapa Berhak?

Episode 6. Sebuah Mini Seri

Secara tegas, cetho welo-welo, sudah dinyatakan. Pun sejak bertahun yang lalu. Ketentuan tentang kriteria petani yang berhak MEMBELI pupuk bersubsidi. Perlu ditegaskan dan diperjelas disini, bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan–dengan mekanisme jual beli– bagi petani tertentu saja.

Perlu diulang, bahwa tidak semua petani–apalagi yang hanya mengaku sebagai petani– berhak atau boleh membeli Puber. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, agar petani berhak, boleh, diperkenankan membeli Puber. Dan juga, hanya kepada petani yang memenuhi persyaratan yang boleh dan bisa dilayani pembeliannya oleh Pengecer. Dengan kata lain, Pengecer hanya diperkenankan menjual Puber hanya kepada petani khusus, yang memenuhi persyaratan.

Petani harus bergabung dalam Poktan. Poktannya harus menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Saat ini diperbaharui dengan istilah e-RDKK (RDKK elektronik). RDKK yang disusun harus dimasukkan ke sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Pertanian. Jika tidak atau belum dimasukkan, maka RDKK tadi belum menjadi e-RDKK. Sedangkan, untuk dapat membeli, atau Pengecer dapat menjual Puber, Poktannya wajib menyusun e-RDKK.

E-RDKK harus tersusun dengan mencantumkan hanya petani yang MELAKUKAN usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas dua hektare setiap musim tanam, juga bagi petambak dengan luasan paling luas satu hektare.

Apakah jika sudah berhak–memenuhi persyaratan–, petani selalu mendapatkan Puber jika membeli Puber ke Pengecer?

Jawabannya belum tentu, dan tidak selalu. Banyak faktor yang bisa menjadikan petani tidak mendapat Puber, meskipun ia memenuhi persyaratan. Diantaranya: (1) Stok di pengecer sedang tidak tersedia (banyak penyebabnya), (2)Alokasi (jatah pupuk di suatu kecamatan) sudah habis. Seyogyanya, Distributor memberikan pemberitahuan kepada Pengecer di kecamatan tersebut, atau (3) petani tersebut kalah cepat, atau ia datang di saat stok atau alokasi sedang habis. Sehingga pengecer tidak dapat melayani permintaan /pembelian Petani.

Memenuhi persyaratan saja tidak cukup untuk Petani dapat pupuk bersubsidi. Dan memang, memenuhi syarat saja tidak otomatis kita mendapatkan yang kita mau.

Mirip dengan daftar sekolah. Memenuhi syarat belum tentu diterima. Murid yang diterima SEHARUSNYA pasti telah memenuhi persyaratan.

Untuk pupuk bersubsidi, yang memutuskan petani itu memenuhi persyaratan atau tidak, dilayani atau tidak, secara praktik ada di Pengecer.

(Wiyanto Sudarsono)

Posted on Leave a comment

Kau Biarkan atau Kau Rawat?

oleh Dian Lusiyanti P

Budeee, aku nemu anak burung” teriak si mbarep kepada budenya di jam bobo siang adeknya.
Sontak saja adek yang sudah mau merem, beranjak dari setengah sadarnya.
“Mau kemana dik?”
“Lihat burung, mas bawa burung”

Lalu acara bobo siang pada hari itu gagal.
Dan mereka kembali akur dalam satu misi bersama, yaitu merawat burung.
Maknya, gagal me time juga.

“Dapat dari mana mas burungnya?”
“Jatuh bun, di simpang jalan sana”
“Kasihan mas, lepasin aja. Masih kecil dia, nanti dicari induknya” jawab sang Bunda.

“Jangan, mau aku rawat kok”

Sejenak saya berfikir, tiga ekor burung ini akan menjadi pelajaran baru buat anak-anak. Meski saya tak yakin akan bertahan berapa hari di tangan mereka. Setidaknya saya sadar, pilihan untuk membawa pulang anak burung tersebut adalah yang terbaik.
“Engkau biarkan di sana maka akan dimakan kucing, engkau bawa pulang maka tak bisa lepas dari tangan Akhtar”

Anak kedua kami, Akhtar, pemberani. Berani sama hewan. Tanpa jijik. Tanpa takut. Dipeganglah, dimasuk dan keluarkan dari kandang, atau dimainkan sayapnya. Lima menit akur dengan rayuan si mas: “Adek lihat aja ya mas, ga pegang lho ya“. Sisanya? Penuh dengan teriakan sang kakak yang tak rela burungnya diewer-ewer.

Disitu mas Ahnaf belajar, bagaimana memberi makan burung, memberi tempat hangat dengan meletakkan sangkarnya di teras dalam, dan melindunginya dari cengkraman tangan adiknya.

Tak bertahan lama, hari ketiga setelah saya beri sarapan burung itu, si adik datang. Buka tutup pintu kandang. Lalu burung loncat pas ketika pintu dilepas. Krek. Tepat di kepalanya.

Beberapa menit kemudian, di atas tangan saya, burung pertama mati, setelah dia mengepak-ngepakkan sayapnya. Sedih.
Dan masnya mulai menangis.

“Mas, tolong yang mati dirawat sama kayak burung gagak dalam kisah Qabil dan Habil” suruh saya.
“Dikubur ta bun?” tanyanya.
Yaa.”

(Dian Lusiyanti P)

Posted on Leave a comment

Peritel Pupuk

Episode 5. Sebuah Mini Seri

Peritel (retailer –pengecer–) adalah ujung tombak, bagi setiap perusahaan yang menjadikannya sebagai saluran penjualan. Ujung tombak bagi perusahaan yang menjadikan pasar ritel menjadi tempat pemasaran dan penjualan produk. Produk tersebut, tentu untuk digunakan oleh pengguna akhir yang bersifat pribadi, perorangan, bukan badan usaha. Bisa untuk diri pengguna sendiri bersama keluarga, bisa untuk hewan peliharaannya, atau bisa untuk tanamannya.

Perusahaan pupuk pun demikian. Untuk pasar ritel, masih banyak bertumpu pada penggunaan peritel sebagai saluran penjualan.  Meski Sebagian perusahaan pupuk sudah mulai menggunakan jasa pasar daring (market place, online).

Pupuk bersubsidi sepenuhnya masih menggunakan peritel, yang disebut dengan pengecer (bedakan dengan penyebutan “kios”). Pengecer bertanggung jawab dalam penyaluran Puber yang diterima dari Distributor kepada kelompok tani (Poktan)/Petani.

Pengecer hanya diperkenankan menyalurkan kepada petani. Petaninya harus bergabung dalam Poktan. Poktannya harus menyusun e-RDKK.

Petani di e-RDKK hanya yang melakukan usaha tani. Usaha tani di tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan. Maksimal luas lahan dua hektare. Atau petani ikan/udang maksimal satu hektare.

Peritel Berilmu

Menjadi pengecer pupuk juga ada ilmunya. Asosiasi Industri Pupuk Internasional (IFA) dan Organisasi Pertanian dan Pangan PBB (FAO) telah menerbitkan panduan menjadi pengecer pupuk sejak 1990, diperbaharui pada 2002. Fertilizer Retailing Guide. Kita patut bersyukur, yang berbahasa Indonesia sudah ada. Paling tidak yang mirip dengan itu, karena sebagian panduan diadopsi dari Guide dari IFA. Panduan Pengecer Pupuk Bersubsidi. Disusun oleh salah satu produsen pelaksana Puber.

Barusan saya mendengarkan, Guru Pemasaran dari Indonesia (Hermawan Kartajaya) dalam webinar pada hari terakhir Pekan UKM 2020 di materi CI-EL (Creativity – Innovation-Entrepreneurahip – Leadership), bahwa sebagai pelaku UKM, harus terus belajar. Tidak harus selalu mengejar gelar dan sertifikat, itu tidak salah, tapi belajar terkait hal-hal yang kita berkecimpung di dalamnya.

Itulah perlunya kita mengilmui yang kita lakukan. Termasuk terkait kepengeceran pupuk bersubsidi, terutama bagi Pengecer, Distributor, dan bagi petugas yang memiliki tanggung jawab dalam Puber.

(Wiyanto Sudarsono)

Posted on Leave a comment

Puber Lagi

Episode 4. Sebuah Mini Seri

Gambar: bms.co.in

Saya mendapat tanggapan cukup asik dari salah satu pembaca mini seri ini. Ia bertekad, mungkin setengah bersumpah, (tepatnya meminta maaf sih) bahwa tidak akan mengomentari catatan tentang Puber (pupuk bersubsidi). Kalau produk komersial mungkin ia akan bersedia berdiskusi dengan seseru-serunya. Tapi semoga diskusinya tidak selalu menyoal kiper vs straiker.

Tanggapan tersebut memotivasi saya, untuk melanjutkan catatan ini. Mengingat bagi salah satu produsen pelaksana, Puber berkontribusi sebesar 75% dari pendapatan perusahaan selama setahun. Nilai subsidinya –dari Pemerintah– mengambil proporsi 52% dari total pendapatan perusahaan. Sangat weh bukan?!

Artinya, keringat terkucur bisa jadi sama, antara mengelola Puber dan produk komersial, tapi nilai rupiahnya berbeda. Parahnya, jika Puber ini dikelola secara tidak tepat (salah asuhan), bisa ambyaaar itu bisnis. Bisa “ajur” itu produsen pelaksana jika Puber tiba-tiba hilang. Tapi tampaknya Puber masih akan ada. Paling tidak saat ini masih ada.

Dari sisi penjual, apalagi penjual yang bertugas dan bersinggungan dengan Puber, jangan sampai tidak memahami seluk beluk Puber. Bisa salah rencana, salah kelola, dan salah pergaulan.

Misal, ada berapa S di dalam Pupuk ZA? Berapa S dalam SP-36? Berapa S dalam Pupuk Phonska? Jika pertanyaan mendasar tentang Puber tidak diketahui bisa runyam dunia persilatan.

Distributor dan Pengecer Puber

Distributor ditunjuk oleh produsen dan hubungan kerjanya diatur dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli).

Distributor ditunjuk untuk melakukan pembelian, PENYIMPANAN, penyaluran dan penjualan Puber dalam partai BESAR di wilayah tanggung jawabnya. Poin penting dan sedikit permasalahannya, diberi huruf kapital.

Distributor dalam kondisi normal tidak diperkenankan menjual langsung ke petani. Harus melalui pengecer.

Pengecer ditunjuk sebagai pelaksana penyaluran di tingkat kecamatan atau desa tertentu. Pengecer berkegiatan pokok melakukan penjualan dan penyaluran Puber LANGSUNG HANYA kepada kelompok tani (Poktan) atau petani.

Pengecer yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan produsen. Disini harus hati-hati, ada godaan, bagi produsen, tepatnya petugas dan personel produsen.

Distributor wajib melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja pengecernya.

Tugas PI, produsen, distributor, dan pengecer, secara gabungan adalah (1) MENYEDIAKAN dan MENJAMIN ketersediaan stok diberbagai lini atau di setiap saluran penjualan; (2) bertanggung jawab dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai wilayah tanggung jawabnya; (3) menyalurkan pupuk hanya dari dan kepada para pihak yang berhak yakni yang menunjuk/ditunjuk; (4) melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran pupuk bersubsidi. Mungkin maksudnya tidak boleh pakai makelar, blantik, perantara, atau dropshipper; (5) bersama – sama melakukan penyuluhan dan promosi, untuk mengedukasi pihak yang berkaitan dan petani tentunya; (6) menjual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Nah, semoga semua pihak dan pelaksana penyaluran Puber memahami tugas utamanya. Memprioritaskan dan melaksanakannya. Jika abai, tidak mengutamakan, padahal struktur pendapatan perusahaan seperti di atas,  entahlah.

Jangankan berjuang di pasar nonsubsidi ritel murni, yang mendapat subsidi saja setengah hati. Mungkin nonsubsidi akan nebeng subsidi, lagi. Tapi jika yang ditebengi tidak ada, mau bagaimana coba?

(Wiyanto Sudarsono)

Posted on Leave a comment

Tengok Lagi: Pengadaan Pupuk Bersubsidi

Episode 3. Sebuah Mini Seri

Foto: pt-gcs.co.id

Sebagai BARANG DALAM PENGAWASAN, pengadaan pupuk bersubsidi diatur oleh Pemerintah. Sejatinya, yang mendapatkan penugasan untuk melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) –selanjutnya kita akan sebut PI saja–. PI ini berikat perjanjian dengan Kementerian Pertanian terkait jumlah pupuk, spesifikasi, dan hal-hal lainnya.

PI menetapkan produsen pelaksana pengadaan dan penyaluran. PI mengatur wilayah tanggung produsen pelaksana, bisa provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Pengadaan berasal dari hasil produksi dalam negeri oleh produsen pelaksana atau melalui impor. Jika tiba-tiba ada lonjakan permintaan, PI bisa melakukan realokasi pasokan di antara produsen (tentu yang jenis pupuknya sama), atau importasi.

Importasi ini cukup rumit. Harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian, serta mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan.

Saluran Pupuk Bersubsidi

Sebagaimana barang dagangan lainnya, pupuk bersubsidi perlu saluran untuk sampai ke pengguna akhir, petani. Pupuk bersubsidi adalah barang dagangan, yang diatur tata pelaksanannya. Aturannya sangat ketat. Dan tentu ada sedikit keuntungan bagi saluran pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi masih dapat disebut barang dagangan karena petani masih harus membeli, bukan bantuan percuma. Harganya lebih murah dari harga pasar. Karena mendapat subsidi dari pemerintah. Karena itu diawasi peredarannya.

Saluran ini ditujukan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan, menjamin kelancaran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Orang atau badan usaha yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus menaati ketentuan yang berlaku. Jika melanggar, harus bersedia dengan konsekuensinya.

Saluran penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari produsen pelaksana kepada Distributor, dari Distributor kepada Pengecer kemudian ke petani atau kelompok Tani.

Produsen menunjuk Distributor sebagai pelaksana penyaluran dengan basis wilayah Kabupaten/kota atau kecamatan/desa. Dalam praktiknya, basis wilayah Distributor adalah kecamatan. Jadi, satu kecamatan hanya akan di pasok oleh satu distributor dari satu produsen yang bertugas. Jika ada dua produsen yang mendapat tugas di wilayah dimaksud, maka dimungkinkan ada dua Distributor juga.

Oh ya, produsen pelaksana pupuk bersubsidi ini meliputi anak perusahaan PI yang bergerak di bidang manufaktur pupuk dan kimia: PT Pupuk Sriwijaya Palembang, produsen pupuk tertua –PUSRI–.; PT Petrokimia Gresik, produsen pupuk terlengkap –PG–; PT Pupuk Kalimantan Timur –PKT–, produsen di pulau Kalimantan dengan wilayah penyaluran menggapai Indonesia paling timur ; PT Pupuk Kujang –PKC–, produsen yang lokasinya terdekat dengan Jakarta; PT Pupuk Iskandar Muda –PIM–, produsen pupuk yang posisinya paling barat.

Distributor yang ditunjuk produsen harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Pemilihan distributor yang tidak tepat bisa menjadi masalah.

Produsen tentu melakukan evaluasi atas kinerja distributor yang telah ditunjuk. Evaluasi diharapkan dilaksanakan dengan sebaiknya dan profesional. Bukan sekadar formalitas di atas kertas. Karena itu dibutuhkan pemahaman, keseriusan, dan integritas. Dari petugas.

Bersambung….

(Wiyanto Sudarsono)

Posted on Leave a comment

Berkenalan Lagi Pupuk Bersubsidi

Episode 2. Sebuah Mini Seri

Ups… ada yang tertinggal. Tahun 2020 ini, ada tambahan jenis pupuk bersubsidi. Pupuk NPK formula khusus 14.12.16+4MgO. Formula ini disebutkan khusus untuk tanaman kakao (Theobroma cacao). Melihat desain kantongnya saya perlu berpikir sejenak, untuk menentukan jenama (brand) yang dituliskan pada kemasan. Ada banyak informasi yang mungkin jadi jenama. NPK khusus tanaman kakao, PELANGI Pupuk Kaltim, Pupuk Indonesia Holding Company – Kita sebut NPK Pelangi saja-.

NPK Pelangi diproduksi dan disalurkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur. Produknya akan disalurkan di sentra kakao di Indonesia, tepatnya di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Kemasan Pupuk Bersubsidi (Lanjutan)

Kemasan/karung luar pupuk anorganik terbuat dari bahan plastik anyaman berwarna putih alami (natural white). Karung luar diberi label dan penanda sesuai jenis pupuk. Termasuk penanda atau kode karung khusus (bag code) untuk memudahkan penelusuran dan menjamin mutu produksi.

Karena sifat sebagian pupuk yang higroskopis (menyerap air dari udara), terdapat tambahan karung dalaman (inner) untuk pupuk anorganik. Berbahan plastik tipis berwarna putih transparan. Plastik dalaman ini untuk menjaga kualitas produk selama pengiriman dan penyimpanan, agar pupuk tidak basah dan tidak menggumpal (caking).

Sedangkan untuk karung Petroganik terbuat dari plastik dengan warna transparan. Kemasan diberi label dan penanda khusus pupuk Petroganik. Kemasan luar Petroganik diberi lapisan tipis diseluruh sisi (laminasi). Tanpa ada kemasan dalam.

Semua kemasan Pupuk Bersubsidi terdapat informasi nama pupuk dan jenama (brand), kandungan utama, nama produsen, masa edar (batas pupuk dapat diedarkan/diperjualbelikan), alamat produsen, nomor pendaftaran pupuk, isi/berat dalam kg, kode atau tanggal produksi, logo SNI untuk pupuk yang wajib SNI, label PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN serta nomor pengaduan. Tidak ketinggalan tulisan JANGAN DIGANCU, agar dalam penanganan (handling) kemasan pupuk tidak berlubang.

Meski pupuk bersubsidi, perlulah kiranya para penanggung jawab pengadaan dan penyalurannya tetap menjaga kualitas pupuk itu. Baik isi maupun kemasan. Jangan sampai ada pandangan dan pemikiran: “makanya kualitas dan tampilannya ‘begitu’, lha pupuk bersubsidi. Murah kok minta bagus”.

(Wiyanto Sudarsono)

Posted on Leave a comment

Berkenalan Kembali dengan Pupuk Bersubsidi

Sebuah Mini Seri

Pupuk adalah salah satu faktor produksi utama dalam upaya peningkatan hasil pertanian. Berdampingan dengan benih unggul, pengendalian HPT (hama penyakit tanaman), pengelolaan air, dan sistem manajemen usaha tani yang baik.

Berdasarkan jenisnya (sumber bahan bakunya), pupuk dibagi dua Katagori, organik dan anorganik. Berdasarkan kandungan haranya, ada pupuk tunggal dan pupuk majemuk. Berdasarkan mekanisme perdagangannya, pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi.

Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di Sektor Pertanian (Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005). Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Yang diawasi adalah pengadaan dan penyalurannya, mencakup jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.

Pupuk Bersubsidi terdiri dari Urea (terakhir dengan jenama “Pupuk Indonesia”) – selanjutnya kita akan sebut Urea saja-, SP-36, ZA (jenama terakhir untuk SP-36 dan ZA adalah “PETRO”), NPK (” PHONSKA PUPUK INDONESIA” merupakan jenama mutakhirnya) – berikutnya kita akan panggil Phonska- dan Pupuk Organik (dengan jenama terkini adalah “Petroganik Pupuk Indonesia”) – selanjutnya kita akan tuliskan Petroganik saja-.

Penambahan jenis pupuk bersubsidi sangat dimungkinkan. Penambahan ini cukup ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Demikian yang dinyatakan dalam Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 (Peraturan Presiden No. 15 tahun 2011).

Petroganik sebagai pupuk bersubsidi, ditambahkan dengan mekanisme di atas, ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Karena itu, di dalam Perpres 77 tahun 2005 tidak disebutkan adanya Petroganik atau pupuk organik.

Kandungan Pupuk Bersubsidi

Urea memiliki syarat mutu dengan kadar Nitrogen minimal 46 persen, baik untuk Urea berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular). Rumus kimia Urea adalah CO(NH2)2. Terdapat beberapa persyaratan mutu lainnya yang diatur dalam SNI 2801: 2010. Urea bersubsidi berwarna merah muda.

SP-36 berbentuk granular. SP-36 harus memenuhi mutu sesuai SNI 02-3768: 2005. Salah satu persyaratan mutunya adalah kadar unsur hara fosfor sebagai P2O5 total minimal 36 persen. Komponen utama mengandung hara fosfor berupa mono kalsium fosfat, Ca(H2PO4). SP-36 dapat berwarna hitam atau hitam keabu-abuan.

ZA, akronim dari Zwavelzuur Ammoniak, amonium sulfat. Berbentuk kristal dengan rumus kimia (NH4)2SO4. ZA memiliki kadar nitrogen minimal 20,8 persen dan belerang (sulfur) minimal 23,8 persen sebagai beberapa syarat mutunya sesuai SNI 02-1760: 2085. Kristal ZA bersubsidi berwarna jingga (orange).

Phonska memiliki kandungan hara nitrogen total sejumlah 15 persen, fosfor sebagai P2O5 total sejumlah 15 persen, dan kalium sebagai K2O sejumlah 15 persen. Kandungan pupuk yang berbentuk granular ini, dipastikan sesuai dengan kandungan NPK yang dipersyaratkan dalam SNI Pupuk NPK Padat 2803: 2012. Phonska memiliki varian warna yang cukup banyak, mulai merah muda, merah kecoklatan, coklat, hingga coklat kemerahan.

Petroganik berbentuk gelintiran (granular). Petroganik berasal dari sisa tumbuhan, tumbuhan mati, kotoran hewan, dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya. Terkait persyaratan mutu, tampaknya Petroganik adalah pupuk bersubsidi dengan persyaratan mutu paling banyak yaitu sejumlah 10 parameter. Bandingkan dengan Urea, SP-36, dan ZA masing-masing empat parameter, serta Phonska dengan tujuh parameter. Syarat mutu Petroganik sesuai dengan SNI pupuk organik padat SNI 7763: 2018. Warna Petroganik adalah coklat kehitaman.

Kemasan Pupuk Bersubsidi

Kemasan Urea, SP-36, ZA, dan Phonska adalah 50 kg. Sedangkan untuk Petroganik adalah 40 kg. Semua kemasan terdapat label tambahan yang bertuliskan : Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan.

(Wiyanto Sudarsono)

Posted on Leave a comment

Epilog Seorang Penjual

Seri Terakhir, Menang Jualan di Sektor Pertanian

Mimpi pertama seorang penjual adalah mampu menjual sesuai dengan target yang ditetapkan. Siapapun kita, apapun produk yang kita jual, impian kita tentunya sama.

Kita mungkin berjualan pupuk, pestisida, benih, alat dan mesin pertanian, atau mungkin asuransi pertanian. Kita mungkin pemilik kios, Distributor, penjual yang bekerja di perusahaan pertanian. Kita adalah penjual di sektor pertanian, yang tentunya ingin memenangkan penjualan di medan penjualan kita.

Karena itu, kita harus mengetahui tujuan penjualan kita, siapa target pasar kita, di mana target pasar kita berada, kapan waktu yang tepat memulai dan mengakhiri aktivitas penjualan, bagaimana melakukan penjualan, bagaimana mengelola pelanggan, dan bagaimana menggunakan sumberdaya yang ada.

Tak terasa sudah enam belas seri telah berlalu. Paling tidak telah ada 20 artikel pendek -termasuk pengantar dan epilog ini- telah kita diskusikan. Kita telah mengikuti 7T (Teritori, Target, Taktik, Tampilan, Teknologi, Tim, dan Terpercaya) dalam strategi penjualan, yang diadopsi dari buku WOW to WIN.

Mari kita menjadi penjual yang cermat, cerdas dan hemat. Tanpa buang waktu dan biaya yang berlebihan. Kita dan perusahaan tidak selalu punya biaya yang besar, selalu ada keterbatasan. Dan tidak ada perusahaan yang biaya promosi dan penjualannya tidak terbatas. Mari kita berpikir kreatif dan inovatif, jangan sampai mati langkah.

Sebagai penjual, pelanggan tidak hanya pembeli dan pengguna produk atau jasa kita. Pelanggan terdekat sebenarnya adalah keluarga kita. Dengan menjadi penjual yang baik, waktu dapat dengan efektif untuk melakukan penjualan, sehingga kita juga memiliki waktu yang cukup untuk dibagi dengan pelanggan, keluarga, dan diri kita sendiri. Dengan menjadi penjual yang baik dan terpercaya, semoga rezeki yang kita dapatkan melalui usaha penjualan ini merupakan rezeki yang halal untuk keluarga kita.

Dan saya senantiasa mengajak, mari kita mengembangkan diri, menambah pengetahuan dan wawasan. Banyak sekali informasi terkait dunia penjualan dan pemasaran, berseliweran di internet.

Semoga semua bacaan singkat yang telah dibagikan ini menginspirasi dan memberikan bahan renungan dan perbaikan. Semoga kita bisa menjadi penjual yang WOW dan menang dalam berjualan di Sektor Pertanian.

(Wiyanto Sudarsono)