Episode 7. Sebuah Mini Seri
Jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu adalah enam hal yang menjadi fokus dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi (Puber).
Karena Puber ada lima jenis pupuk, maka JENIS pupuk masing-masingnya harus tersedia dalam JUMLAH dan WAKTU yang tepat, sesuai dengan kebutuhan wilayah (TEMPAT) dan komoditas, pada posisi HARGA yang sesuai ketentuan (harga eceran tertinggi–HET–) dengan tetap menjaga MUTU yang sesuai persyaratan.
Keenam hal di atas, populer dengan sebutan prinsip enam tepat. Prinsip pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Di antara enam hal di atas, empat diantaranya berkaitan langsung dengan aktivitas budi daya pertanian. Bahwa pupuk yang bermutu harus diberikan secara tepat dosisnya (jenis dan jumlah), diberikan pada waktu yang pas sesuai masa pertumbuhan tanaman.
Sedangkan dua lainnya, terkait dengan akses, atau keterjangkauan pupuk oleh Petani. Harga dan tempat. Harga yang terjangkau dan keberadaan pupuk di tempat yang relatif dekat dengan petani.
Tampaknya, dan mungkin telah disadari banyak pihak, saat ini perlu dikembangkan satu lagi tepat, yaitu TEPAT SASARAN. Puber adalah produk yang terbatas, karena itu harus pas.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) saat ini hanya mengatur KELOMPOK SASARAN, melalui persyaratan petani yang berhak mendapat Puber. Diatur dalam bab “Peruntukan Pupuk Bersubsidi” dalam Permentan tentang Alokasi dan HET Puber Sektor Pertanian.
Karena yang diatur hanya KELOMPOK SASARAN, maka diperlukan wasit yang menentukan, diantara kelompok tersebut, petani siapa dapat pupuk apa dan berapa.
Siapa wasitnya? Wasitnya adalah PENGECER. Pengecer yang menjalankan fungai menentukan petani mana yang dapat, mana yang tidak, atau supaya dapat semua, masing-masing petani dapat pupuk apa saja dan berapa.
Fungsi ini dijalankan dengan berbagai cara. Diantaranya, jika Pengecernya telaten, dan petaninya peduli–tepatnya sangat membutuhkan–, atau hubungan pengecer-petani sangat baik, maka pupuk akan dibagi secara proporsional sesuai RDKK. Alokasi yang di bawah RDKK akan dibagi sesuai proporsi RDKK. Atau dengan cara yang paling mudah, siapa yang datang dan beli duluan akan dapat maksimal sesuai RDKK. Selama Pengecer memiliki stok. Poinnya, Pengecer yang menjalankan fungsi wasit. Itu jika pengecernya masih relatif tertib. Tidak awur-awuran.
Penetapan kriteria petani yang berhak, menghasilkan KELOMPOK SASARAN, ini dinilai sebagian pihak tidak efektif. Karena ada potensi tidak tepat sasaran. Atau ada petani di kelompok sasaran yang tidak dapat pupuk. Maka diperlukan prinsip Ketujuh yaitu TEPAT SASARAN.
Dengan prinsip TEPAT SASARAN, petani yang berhak membeli Puber ditentukan berdasarkan nama, alamat, komoditas yang ditanam, dan lain sebagainya. Hasilnya, ditetapkan bahwa Petani siapa, diperkenankan membeli pupuk apa saja, dalam maksimal sejumlah berapa.
Dengan prinsip ini, Petani dapat mengetahui ia akan dapat membeli Pupuk Bersubsidi berapa kg untuk usaha taninya. Kemudian ia dapat bersikap, apakah bersabar dengan kuota tersebut, atau masih mau ubet (berupaya) dapat lebih banyak dengan berbagai cara. Atau mau membeli pupuk nonsubsidi. Petani yang memutuskan.
Petani adalah pembuat keputusan pupuk yang digunakan kepada tanaman. Tanaman tidak bisa memilih pupuk yang diinginkan.
Meskipun pupuk digunakan pada tanaman, petani juga yang menentukan. Tanaman hanya terimo ing pandum (menerima pemberian dan keputusan petani)
(Wiyanto Sudarsono)