Episode 5. Sebuah Mini Seri
Peritel (retailer –pengecer–) adalah ujung tombak, bagi setiap perusahaan yang menjadikannya sebagai saluran penjualan. Ujung tombak bagi perusahaan yang menjadikan pasar ritel menjadi tempat pemasaran dan penjualan produk. Produk tersebut, tentu untuk digunakan oleh pengguna akhir yang bersifat pribadi, perorangan, bukan badan usaha. Bisa untuk diri pengguna sendiri bersama keluarga, bisa untuk hewan peliharaannya, atau bisa untuk tanamannya.
Perusahaan pupuk pun demikian. Untuk pasar ritel, masih banyak bertumpu pada penggunaan peritel sebagai saluran penjualan. Meski Sebagian perusahaan pupuk sudah mulai menggunakan jasa pasar daring (market place, online).
Pupuk bersubsidi sepenuhnya masih menggunakan peritel, yang disebut dengan pengecer (bedakan dengan penyebutan “kios”). Pengecer bertanggung jawab dalam penyaluran Puber yang diterima dari Distributor kepada kelompok tani (Poktan)/Petani.
Pengecer hanya diperkenankan menyalurkan kepada petani. Petaninya harus bergabung dalam Poktan. Poktannya harus menyusun e-RDKK.
Petani di e-RDKK hanya yang melakukan usaha tani. Usaha tani di tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan. Maksimal luas lahan dua hektare. Atau petani ikan/udang maksimal satu hektare.
Peritel Berilmu
Menjadi pengecer pupuk juga ada ilmunya. Asosiasi Industri Pupuk Internasional (IFA) dan Organisasi Pertanian dan Pangan PBB (FAO) telah menerbitkan panduan menjadi pengecer pupuk sejak 1990, diperbaharui pada 2002. Fertilizer Retailing Guide. Kita patut bersyukur, yang berbahasa Indonesia sudah ada. Paling tidak yang mirip dengan itu, karena sebagian panduan diadopsi dari Guide dari IFA. Panduan Pengecer Pupuk Bersubsidi. Disusun oleh salah satu produsen pelaksana Puber.
Barusan saya mendengarkan, Guru Pemasaran dari Indonesia (Hermawan Kartajaya) dalam webinar pada hari terakhir Pekan UKM 2020 di materi CI-EL (Creativity – Innovation-Entrepreneurahip – Leadership), bahwa sebagai pelaku UKM, harus terus belajar. Tidak harus selalu mengejar gelar dan sertifikat, itu tidak salah, tapi belajar terkait hal-hal yang kita berkecimpung di dalamnya.
Itulah perlunya kita mengilmui yang kita lakukan. Termasuk terkait kepengeceran pupuk bersubsidi, terutama bagi Pengecer, Distributor, dan bagi petugas yang memiliki tanggung jawab dalam Puber.
(Wiyanto Sudarsono)