Posted on Leave a comment

Tengok Lagi: Pengadaan Pupuk Bersubsidi

Episode 3. Sebuah Mini Seri

Foto: pt-gcs.co.id

Sebagai BARANG DALAM PENGAWASAN, pengadaan pupuk bersubsidi diatur oleh Pemerintah. Sejatinya, yang mendapatkan penugasan untuk melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) –selanjutnya kita akan sebut PI saja–. PI ini berikat perjanjian dengan Kementerian Pertanian terkait jumlah pupuk, spesifikasi, dan hal-hal lainnya.

PI menetapkan produsen pelaksana pengadaan dan penyaluran. PI mengatur wilayah tanggung produsen pelaksana, bisa provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Pengadaan berasal dari hasil produksi dalam negeri oleh produsen pelaksana atau melalui impor. Jika tiba-tiba ada lonjakan permintaan, PI bisa melakukan realokasi pasokan di antara produsen (tentu yang jenis pupuknya sama), atau importasi.

Importasi ini cukup rumit. Harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian, serta mendapat persetujuan dari Kementerian Perdagangan.

Saluran Pupuk Bersubsidi

Sebagaimana barang dagangan lainnya, pupuk bersubsidi perlu saluran untuk sampai ke pengguna akhir, petani. Pupuk bersubsidi adalah barang dagangan, yang diatur tata pelaksanannya. Aturannya sangat ketat. Dan tentu ada sedikit keuntungan bagi saluran pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi masih dapat disebut barang dagangan karena petani masih harus membeli, bukan bantuan percuma. Harganya lebih murah dari harga pasar. Karena mendapat subsidi dari pemerintah. Karena itu diawasi peredarannya.

Saluran ini ditujukan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan, menjamin kelancaran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Orang atau badan usaha yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus menaati ketentuan yang berlaku. Jika melanggar, harus bersedia dengan konsekuensinya.

Saluran penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari produsen pelaksana kepada Distributor, dari Distributor kepada Pengecer kemudian ke petani atau kelompok Tani.

Produsen menunjuk Distributor sebagai pelaksana penyaluran dengan basis wilayah Kabupaten/kota atau kecamatan/desa. Dalam praktiknya, basis wilayah Distributor adalah kecamatan. Jadi, satu kecamatan hanya akan di pasok oleh satu distributor dari satu produsen yang bertugas. Jika ada dua produsen yang mendapat tugas di wilayah dimaksud, maka dimungkinkan ada dua Distributor juga.

Oh ya, produsen pelaksana pupuk bersubsidi ini meliputi anak perusahaan PI yang bergerak di bidang manufaktur pupuk dan kimia: PT Pupuk Sriwijaya Palembang, produsen pupuk tertua –PUSRI–.; PT Petrokimia Gresik, produsen pupuk terlengkap –PG–; PT Pupuk Kalimantan Timur –PKT–, produsen di pulau Kalimantan dengan wilayah penyaluran menggapai Indonesia paling timur ; PT Pupuk Kujang –PKC–, produsen yang lokasinya terdekat dengan Jakarta; PT Pupuk Iskandar Muda –PIM–, produsen pupuk yang posisinya paling barat.

Distributor yang ditunjuk produsen harus memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Pemilihan distributor yang tidak tepat bisa menjadi masalah.

Produsen tentu melakukan evaluasi atas kinerja distributor yang telah ditunjuk. Evaluasi diharapkan dilaksanakan dengan sebaiknya dan profesional. Bukan sekadar formalitas di atas kertas. Karena itu dibutuhkan pemahaman, keseriusan, dan integritas. Dari petugas.

Bersambung….

(Wiyanto Sudarsono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *