Episode 6. Sebuah Mini Seri
Secara tegas, cetho welo-welo, sudah dinyatakan. Pun sejak bertahun yang lalu. Ketentuan tentang kriteria petani yang berhak MEMBELI pupuk bersubsidi. Perlu ditegaskan dan diperjelas disini, bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan–dengan mekanisme jual beli– bagi petani tertentu saja.
Perlu diulang, bahwa tidak semua petani–apalagi yang hanya mengaku sebagai petani– berhak atau boleh membeli Puber. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, agar petani berhak, boleh, diperkenankan membeli Puber. Dan juga, hanya kepada petani yang memenuhi persyaratan yang boleh dan bisa dilayani pembeliannya oleh Pengecer. Dengan kata lain, Pengecer hanya diperkenankan menjual Puber hanya kepada petani khusus, yang memenuhi persyaratan.
Petani harus bergabung dalam Poktan. Poktannya harus menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Saat ini diperbaharui dengan istilah e-RDKK (RDKK elektronik). RDKK yang disusun harus dimasukkan ke sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Pertanian. Jika tidak atau belum dimasukkan, maka RDKK tadi belum menjadi e-RDKK. Sedangkan, untuk dapat membeli, atau Pengecer dapat menjual Puber, Poktannya wajib menyusun e-RDKK.
E-RDKK harus tersusun dengan mencantumkan hanya petani yang MELAKUKAN usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan luasan paling luas dua hektare setiap musim tanam, juga bagi petambak dengan luasan paling luas satu hektare.
Apakah jika sudah berhak–memenuhi persyaratan–, petani selalu mendapatkan Puber jika membeli Puber ke Pengecer?
Jawabannya belum tentu, dan tidak selalu. Banyak faktor yang bisa menjadikan petani tidak mendapat Puber, meskipun ia memenuhi persyaratan. Diantaranya: (1) Stok di pengecer sedang tidak tersedia (banyak penyebabnya), (2)Alokasi (jatah pupuk di suatu kecamatan) sudah habis. Seyogyanya, Distributor memberikan pemberitahuan kepada Pengecer di kecamatan tersebut, atau (3) petani tersebut kalah cepat, atau ia datang di saat stok atau alokasi sedang habis. Sehingga pengecer tidak dapat melayani permintaan /pembelian Petani.
Memenuhi persyaratan saja tidak cukup untuk Petani dapat pupuk bersubsidi. Dan memang, memenuhi syarat saja tidak otomatis kita mendapatkan yang kita mau.
Mirip dengan daftar sekolah. Memenuhi syarat belum tentu diterima. Murid yang diterima SEHARUSNYA pasti telah memenuhi persyaratan.
Untuk pupuk bersubsidi, yang memutuskan petani itu memenuhi persyaratan atau tidak, dilayani atau tidak, secara praktik ada di Pengecer.
(Wiyanto Sudarsono)