Posted on Leave a comment

Berkenalan Kembali dengan Pupuk Bersubsidi

Sebuah Mini Seri

Pupuk adalah salah satu faktor produksi utama dalam upaya peningkatan hasil pertanian. Berdampingan dengan benih unggul, pengendalian HPT (hama penyakit tanaman), pengelolaan air, dan sistem manajemen usaha tani yang baik.

Berdasarkan jenisnya (sumber bahan bakunya), pupuk dibagi dua Katagori, organik dan anorganik. Berdasarkan kandungan haranya, ada pupuk tunggal dan pupuk majemuk. Berdasarkan mekanisme perdagangannya, pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi.

Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di Sektor Pertanian (Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005). Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Yang diawasi adalah pengadaan dan penyalurannya, mencakup jenis, jumlah, mutu, wilayah pemasaran, dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, serta waktu pengadaan dan penyaluran.

Pupuk Bersubsidi terdiri dari Urea (terakhir dengan jenama “Pupuk Indonesia”) – selanjutnya kita akan sebut Urea saja-, SP-36, ZA (jenama terakhir untuk SP-36 dan ZA adalah “PETRO”), NPK (” PHONSKA PUPUK INDONESIA” merupakan jenama mutakhirnya) – berikutnya kita akan panggil Phonska- dan Pupuk Organik (dengan jenama terkini adalah “Petroganik Pupuk Indonesia”) – selanjutnya kita akan tuliskan Petroganik saja-.

Penambahan jenis pupuk bersubsidi sangat dimungkinkan. Penambahan ini cukup ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Demikian yang dinyatakan dalam Perubahan atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 (Peraturan Presiden No. 15 tahun 2011).

Petroganik sebagai pupuk bersubsidi, ditambahkan dengan mekanisme di atas, ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Karena itu, di dalam Perpres 77 tahun 2005 tidak disebutkan adanya Petroganik atau pupuk organik.

Kandungan Pupuk Bersubsidi

Urea memiliki syarat mutu dengan kadar Nitrogen minimal 46 persen, baik untuk Urea berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular). Rumus kimia Urea adalah CO(NH2)2. Terdapat beberapa persyaratan mutu lainnya yang diatur dalam SNI 2801: 2010. Urea bersubsidi berwarna merah muda.

SP-36 berbentuk granular. SP-36 harus memenuhi mutu sesuai SNI 02-3768: 2005. Salah satu persyaratan mutunya adalah kadar unsur hara fosfor sebagai P2O5 total minimal 36 persen. Komponen utama mengandung hara fosfor berupa mono kalsium fosfat, Ca(H2PO4). SP-36 dapat berwarna hitam atau hitam keabu-abuan.

ZA, akronim dari Zwavelzuur Ammoniak, amonium sulfat. Berbentuk kristal dengan rumus kimia (NH4)2SO4. ZA memiliki kadar nitrogen minimal 20,8 persen dan belerang (sulfur) minimal 23,8 persen sebagai beberapa syarat mutunya sesuai SNI 02-1760: 2085. Kristal ZA bersubsidi berwarna jingga (orange).

Phonska memiliki kandungan hara nitrogen total sejumlah 15 persen, fosfor sebagai P2O5 total sejumlah 15 persen, dan kalium sebagai K2O sejumlah 15 persen. Kandungan pupuk yang berbentuk granular ini, dipastikan sesuai dengan kandungan NPK yang dipersyaratkan dalam SNI Pupuk NPK Padat 2803: 2012. Phonska memiliki varian warna yang cukup banyak, mulai merah muda, merah kecoklatan, coklat, hingga coklat kemerahan.

Petroganik berbentuk gelintiran (granular). Petroganik berasal dari sisa tumbuhan, tumbuhan mati, kotoran hewan, dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya. Terkait persyaratan mutu, tampaknya Petroganik adalah pupuk bersubsidi dengan persyaratan mutu paling banyak yaitu sejumlah 10 parameter. Bandingkan dengan Urea, SP-36, dan ZA masing-masing empat parameter, serta Phonska dengan tujuh parameter. Syarat mutu Petroganik sesuai dengan SNI pupuk organik padat SNI 7763: 2018. Warna Petroganik adalah coklat kehitaman.

Kemasan Pupuk Bersubsidi

Kemasan Urea, SP-36, ZA, dan Phonska adalah 50 kg. Sedangkan untuk Petroganik adalah 40 kg. Semua kemasan terdapat label tambahan yang bertuliskan : Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan.

(Wiyanto Sudarsono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *