Malam tadi, Rabu 22 Juli 2020, sekitar pukul 21.05 WIB dokter jaga (saya agak sulit membedakan tenaga kesehatan, semua memakai, mohon maaf, kami menyebutnya baju astronot) memberikan informasi. Alhamdulillah, saya sudah diperbolehkan pulang. Bahkan malam itu juga.
Setelah menghubungi rumah, dan berbagai pertimbangan saya memutuskan pulangnya esok pagi, hari ini Kamis, 23 Juli 2020. Pukul 08.50 WIB saya meninggalkan rumah sakit, kembali ke rumah.
Ruang khusus isolasi mandiri telah disiapkan. Telah dibersihkan ulang, dan persiapan perlengkapan lainnya. Ruangan relatif terpisah dari rumah utama. Kamar mandi di dalam kamar. Tanpa AC, saya perlu menambahkan kipas angin.
Pemeriksaan pagi cukup baik tenan darah 120/80, suhu 35,9°C, oksigen darah 97. Saya tidak tahu satuan tingkat oksigen, nampaknya persen (%). InsyaAllah baik. Saya hanya sedikit bercanda dengan perawat. Saya katakan “biasanya pagi saya 110, karena mau pulang mungkin, jantung bergelora.”
Pagi ini saya sempatkan membaca ulang KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Dokumen yang cukup tebal. Tampaknya juga lengkap, dengan 207 halaman A4, berbentuk file pdf. Lebih tebal dari buku saya, “Sepuluh Genap” yang hanya 269 halaman kertas A5.
Tentu tidak semua Keputusan Menteri saya baca. Cukup mencari sana sini, dengan kata kunci yang saya inginkan. Itu enaknya dokumen/e-book file pdf. Saya baca terutama bagian pemulangan pasien. Agar saya tahu masuk di kriteria yang mana.
Pemulangan Pasien
Ada di halaman 104 dan 105 pdf Keputusan Menteri Kesehatan. Berikut kutipannya :
Pasien dapat dipulangkan dari perawatan di rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
a. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
b. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
DPJP perlu mempertimbangkan waktu kunjungan kembali pasien dalam rangka masa pemulihan.
Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala COVID-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Selesai kutipan Keputusan Menteri.
Saya pulang dengan kriteria “sembuh dan dapat bekerja serta beraktivitas kembali dengan tetap WAJIB menjalankan protokol kesehatan per tanggal 30 Juli 2020“. Demikian surat keterangan dari DPJP saya. Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkann kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberi kesembuhan.
Meski sudah pulang, saya harus isolasi mandiri selama 7 hari. Tepat sesuai rekomendasi hasil asesmen DPJP.
Saya lebih bersyukur lagi, bahwa status sudah aman, dan tidak dalam pantauan. Sehingga dari Rumah Sakit saya dirawat tidak perlu ada kunjungan periodik dan beberapa pemeriksaan parameter kesehatan. Termasuk tidak perlu Swab berkala lagi. Hanya, dokter menginformasikan jika ada keluhan langsung hubungi dokter rumah sakit, untuk mendapatkan penanganan. Termasuk dibekali surat kontrol ke dokter DPJP. Hanya jika ada keluhan. Semoga tidak perlu digunakan.
Alhamdulillah. Kita tidak mengharapkan ada keluhan kesehatan terkait Covid-19 ini lagi. Status dalam surat keterangan begitu membahagiakan. Saya tetap harus waspada, dan hati-hati.
Saya kutipan lagi sebagian Keputusan Menteri Kesehatan untuk kriteria sembuh.
“Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assesmen yang dilakukan oleh DPJP.” Selesai kutipan.
Meski Hasil PCR (Swab) positif, kita bisa dinyatakan sembuh, karena sudah tidak menunjukan gejala, dan positifnya hasil Swab karena uji mendeteksi bangkai virus. Bangkai virus, demikian sebagian pihak menyebut agar lebih mudah dipahami.
Syukur Alhamdulillah, dapat kembali pulang. Sembuh secara klinis dan radiologis. Saya masih harus menerapkan protokol kesehatan dan isolasi mandiri paling tidak tujuh hari ke depan. Tidak bisa langsung peluk sana sini, harus hati-hati. Keluarga, terutama anak – anak sudah diberi pembekalan oleh Emaknya.
Alhamdulillah, semoga kawan semua yang juga terinfeksi Covid-19 segera diberi kesembuhan oleh Allah. Dan semoga banyak dari dosa kita yang diampuni Allah.
Bagi yang tidak terinfeksi, berusahalah agar jangan sampai terinfeksi. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga kita dengan Sebaik-baik penjagaan. Dan semoga vaksin Covid-19 dapat segera digunakan secara luas.
Kepada tenaga kesehatan Rumah Sakit, dokter DPJP yang namanya sama dengan Bapak saya, dr. Jaga, dr. PJ rawat inap, perawat, segenap karyawan Rumah sakit, yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, kepada seluruh keluargaku, kawan, sahabat yang terus menyemangati, mendukung dan mendoakan, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Jazakumullahu khairan. Semoga kondisi ini terus membaik tanpa ada keluhan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan panjenengan semua.
Kamis, 2 Dzulhijjah 1441 H, 23 Juli 2020. Kamar 403, RSPG dan Rumah.
(Wiyanto Sudarsono)
Alhamdulillah….
Semoga isolasi mandirinya diberi kelancaran, tetap sehat, agar dapat beraktivitas rutin kembali.
Aamiin……
Aamiin…