Seri ke-15, Sebuah Mini Seri Pupuk Bersubsidi
Oleh: Wiyanto Sudarsono
Pupuk bersubsidi masih menjadi topik yang seksi bulan ini. Hal ini tidak lain karena dimulainya implementasi kartu tani sejak awal bulan.
Wilayahnya pun tidak tanggung-tanggung. Seluruh Jawa, Madura, Sumbawa dan Pinrang. Ternyata, kesiapan belum sesuai harapan.
Belum semua petani di e-RDKK bisa menggunakan kartu tani. Banyak alasan dan kendalanya:
Petani belum menerima fisik kartu tani, kartu tani yang diterima telah kadaluarsa atau nonaktif, kuota di dalam kartu tidak tersedia, kuota data tidak terbarukan (tidak update), EDC belum terpasang di kios, EDC terpasang tapi tidak bisa digunakan/rusak, EDC ditarik ulang dan belum ada penggantian. Paling tidak itu yang bisa kami identifikasi. Detail dimana ada kendala apa, tentu kawan-kawan di lapang yang seharusnya pegang datanya.
Kebijakan pun diambil. Penyaluran boleh masih manual, tanpa kartu tani dengan beberapa persyaratan dan administrasi. Sesuai Surat Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan No. 520/SR.320/B.5.2/09/2020.
Syarat penyaluran secara manual: 1. foto menggunakan open camera yang memperlihatkan kondisi pertanaman, tanggal dan waktu pengambilan foto, koordinat dan lokasi. 2. Surat keterangan, atau rekomendasi dari Dinas, BPP atau PPL dengan menyebutkan wilayah, petani/pengecer, dan kebutuhan pupuknya. 3. Tentu, petani wajib terdaftar di e-RDKK. Dan 4. pengecer membuat administrasi berupa nota manual seperti sebelum kartu tani.
Koordinasi Manual
Karena hebohnya, dilakukan koordinasi dengan semua petugas daerah Petrokimia Gresik Provinsi Jatim. Bukan daring dengan aplikasi rapat. Tapi manual, bertemu fisik. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Banyak sekali diskusinya. Poinnya adalah: bahwa keputusan KPA maupun surat dari PI perlu dibuatkan petunjuk oleh Perusahaan. Sebagai pegangan petugas daerah. Dan sudah dibuatkan.
Ada tiga hal yang saya sebut prinsip kebijakan atau petunjuk yang dibuat. Baru terpikirkan kemarin itu.
Pertama, Pelayanan. Karena pupuk Bersubsidi ini adalah tanggung jawab pelayanan publik (PSO-Public Service Obigation). Karena itu, jangan sampai aspek layanan terganggu parah. Misal, memicu demonstrasi, karena keterlambatan pengambilan sikap/aksi.
Kedua, keamanan. Kebijakan atau petunjuk teknis yang diambil perusahaan harus memastikan keamanan sesuai ketentuan. Paling penting adalah mampu tertagihnya subsidi atas penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan.
Terakhir, kemudahan pelaksanaan. Jika kebijakan atau petunjuk teknis tersebut aman, namun tidak bisa dilaksanakan, atau sulit sekali, maka juga tidak tepat. Ketiganya harus dipertimbangkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Wiyanto Sudarsono)