Posted on Leave a comment

Dilema Alokasi

Oleh: Wiyanto Sudarsono

Telah diketahui bersama bahwa alokasi pupuk bersubsidi (puber) tidak sesuai dengan kebutuhan di e-RDKK. Secara Nasional, alokasi Puber tahun 2021 hanya 37% dari total e-RDKK.

Terdapat beberapa pelaku distribusi (Distributor dan pengecer) memiliki pemahaman bahwa penyaluran Puber kepada petani maksimal hanya 30-an persen dari jumlah kebutuhan e-RDKK masing-masing petani. Menyesuaikan alokasi yang ada, secara proporsional. Sejak awal tahun dilayani hanya 30% dari kebutuhan di e-RDKK masing-masing petani.

Gambarannya begini. Petani di e-RDKK tercatat merencanakan tanam 4 ha di tahun 2021. Kok bisa? Luas tanam 4 ha itu didapat dari luas area usaha tani yang diusahakan seluas 2 hektar. Setahun dilakukan dua musim tanam (MT), atau dua kali pemupukan (tanaman perkebunan) masing-masing 2 ha, sehingga dalam setahun 4 ha.

Setiap musim, Petani membutuhkan 400 kg Urea. Termasuk di MT 1 awal tahun ini. Dengan pemahaman hanya dapat dipenuhi 30% kebutuhan, Pengecer hanya akan melayani penebusan petani sejumlah 120 kg di MT ini. Ini pemahaman yang saya temui ketika kunjungan ke sejumlah pengecer.

Pemahaman ini seolah benar. Jika penebusan Petani sesuai e-RDKK, maka alokasi akan habis sebelum setahun. Pemahaman ini juga memaksa angka alokasi agar “dicukup-cukupkan”.

Padahal, petani berhak menebus pupuk bersubsidi apabila bergabung dalam kelompok yani, terdaftar dalam e-RDKK,  membawa fotokopi e-KTP, dan mengisi form penebusan (form 8). Petani berhak menebus pupuk bersubsidi kepada pengecer selama memenuhi persyaratan.

E-RDKK atau Proporsi Alokasi

Mari kita tengok ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. Permentan 49 tahun 2020 tentang HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi TA 2021, menyatakan Puber diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani maksimal 2 ha tiap musim tanam (kecuali perikanan, maksimal 1 ha), tergabung kelompok tani, terdaftar di sistem e-RDKK, menunjukkan e-KTP, mengisi form. Penebusan. Demikian dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 Permentan.

Pada pasal 13 Permentan, penyaluran Puber dilakukan sesuai ketentuan di bidang perdagangan yang mengatur penyaluran Puber untuk sektor pertanian. Ketentuan dimaksud tidak lain adalah Permendag 15 tahun 2013. Yang mungkin sudah saatnya diperbarui.

Mari kita cermati ketentuan penyaluran di pasal 19. Pengecer WAJIB melaksanakan penyaluran pupuk  bersubsidi berdasarkan prinsip 6 tepat di lini IV kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan RDKK.

Jika kita menggabungkan beberapa ketentuan Permentan dan Permendag di atas, maka pengecer WAJIB menyalurkan Puber kepada petani berdasarkan e-RDKK. Bukan sejumlah proporsional alokasi.

Hanya saja tetap terdapat pembatasan alokasi tapi ditingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Selama alokasi di tingkat kecamatan ada, maka petani yang menebus ke kios sesuai e-RDKK, maka wajib dilayani. Dan Distributor WAJIB menjamin kelancaran penyalurannya. Artinya jika pengecer menebus ke Distributor untuk melayani petani sesuai e-RDKK, maka harus dilayani.

Bagaimana kalau alokasi kecamatan habis?! Jika kalau alokasi habis maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten melakukan realokasi. Dan berjenjang untuk wilayah kabupaten dan provinsi. Jika habis semua karena penyaluran sesuai e-RDKK?! Maka Optimislah musim tanam kali ini akan bagus. Karena petani memupuk dengan dosis sesuai anjuran spesifik lokasi.

(Wiyanto Sudarsono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *